PENYULUHAN KAMPUS UKM GANK PKM TAHUN 2025

PENYULUHAN KAMPUS UKM GANK PKM TAHUN 2025 Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Narkoba yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Istilah Narkoba biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama tadi. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada awal 2025 masih menjadi perhatian. Berdasarkan data BNN tahun 2023, terdapat 3,3 juta penyalahguna narkoba di Indonesia. Selain itu, BNN menargetkan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,7% pada tahun 2025 melalui program P4GN. BNN melaporkan pengungkapan kasus di berbagai wilayah, seperti Aceh, Sumat...