GANK BULLETIN: Gagalkan Peredaran 23 Gram Sabu di Gandasil, Bukti Nyata Ancaman Narkoba Kian Dekat di Sekitar Kita
Makassar – Peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan masih terus menjadi ancaman nyata yang menyasar kalangan generasi muda. Hal ini dibuktikan melalui pengungkapan kasus terbaru oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan gram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penangkapan berlangsung di kawasan Buntu Limbong, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Kabupaten Tana Toraja. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Enrekang berinisial MS (21) dan A (20).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 23,26 gram. Keduanya diketahui hendak menyelundupkan dan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Toraja sebelum akhirnya berhasil dicegat oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Peringatan Nyata bagi Generasi Muda
Penyitaan sabu seberat 23,26 gram tersebut berhasil menyelamatkan ratusan generasi muda dari potensi bahaya ketergantungan narkoba. Fenomena keterlibatan pemuda berusia 20–21 tahun sebagai kurir maupun pengedar ini mencerminkan tingginya kerentanan generasi muda tergiur iming-iming keuntungan finansial sesaat, tanpa memikirkan konsekuensi hukum dan masa depan yang hancur.
UKM Gerakan Anti Narkoba Keluarga Poltekkes Kemenkes Makassar (UKM GANK PKM) mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian sekaligus mengingatkan seluruh elemen pelajar dan mahasiswa untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan pergaulan:
Tolak Tawaran Menjadi Perantara: Jangan pernah bersedia dititipi, membawa, atau mengantar barang/paket yang mencurigakan dengan imbalan uang.
Kuatkan Batasan Diri: Miliki keberanian menolak ajakan lingkungan pergaulan (peer pressure) yang mengarah pada aktivitas melanggar hukum.
Aktif Melapor: Segera laporkan kepada pihak berwajib atau lingkungan terdekat jika mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal.
Mari bersama-sama wujudkan lingkungan kampus dan masyarakat yang bersih dari jerat narkoba!
"Be Smart, Be Cool, Stay Drug Free!"
Salam Generasi Emas!
Salam Anti Narkoba!
Dipublikasikan oleh: Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) UKM GANK PKM
Sumber acuan: Satresnarkoba Polres Tana Toraja / Berita Sulawesi

Komentar
Posting Komentar