GANK BULLETIN: Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis Senilai Rp2,9 Miliar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu, 5,6 liter cairan sintetis, serta 250 gram tembakau sintetis dengan taksiran nilai mencapai Rp2,96 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa pihaknya menangani sedikitnya 13 laporan tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang diamankan di berbagai lokasi.

Dari belasan pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian:

1. Penyitaan 2 Kg Sabu di Gowa dan Bantaeng

Kasus menonjol pertama diungkap oleh jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SY bersama barang bukti sabu dengan berat mencapai 2.027,7 gram (sekitar 2 kg).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik, antara lain kawasan perumahan di Kabupaten Gowa serta Kabupaten Bantaeng. Nilai sabu yang disita ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Dengan penggagalan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

2. Pembongkaran Peredaran 5,6 Liter Cairan Sintetis

Kasus menonjol kedua diungkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang mengamankan barang bukti berupa cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter (sekitar 5,6 liter).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial MA, JB, dan ZZ. Penangkapan serta penyitaan barang bukti dilakukan di dua wilayah:

  • 1.635 ml ditemukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

  • 4.030 ml diamankan di kawasan perumahan Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Nilai dari cairan sintetis ini ditaksir mencapai Rp566,5 juta, yang berpotensi menyelamatkan hingga 33.990 pengguna dari jeratan barang haram tersebut.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jika diakumulasikan, total nilai barang bukti sabu dan cairan sintetis dari dua kasus besar ini mencapai lebih dari Rp2,96 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto regulasi penyesuaian pidana terkait. Para pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda minimal hingga Rp10 miliar.

Sumber rujukan: IDN Times Sulsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

STRUKTUR KEPENGURUSAN UKM GANK PKM TAHUN 2025

𝐒𝐓𝐑𝐔𝐊𝐓𝐔𝐑 𝐊𝐄𝐏𝐄𝐍𝐆𝐔𝐑𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐔𝐊𝐌 𝐆𝐀𝐍𝐊 𝐏𝐊𝐌 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟒