GANK'S BULLETIN ( 7 Agustus 2022), UKM GANK PKM
"E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (30/7/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 8,87 gram narkoba jenis sabu bernilai Rp 10 juta. Dodi mengatakan pelaku ditangkap saat bertransaksi. "Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku," katanya.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta. Uang tersebut diduga hasil dari penjualan narkoba.
"Pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta barat," katanya.
Dodi mengatakan pelaku tak jera menjadi pengedar narkoba walaupun pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," tuturnya.
Sumber DetikNews
Komentar
Posting Komentar