Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 7,4 Kg Sabu Asal Malaisya
"Penangkapan R dan M dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu kita kembangkan dan didapati barang bukti sabu itu," jelas Budhi. "Ini mungkin tangkapan dengan barang bukti narkoba jenis sabu paling banyak yang pernah diungkap Polrestabes Makassar," sambungnya dalam keterangannya di Mapolrestabes Makassar.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Doli Martua Tanjung menambahkan pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram. "Sebelumnya, ada dua tempat kejadian perkara pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan, lalu mendapatkan barang bukti sebanyak 7,4 kg," tambah Doli. Dia menambahkan, R dan M merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Komentar
Posting Komentar