Polres Cimahi Gulung 18 Pengedar Narkoba, Konsumennya Mahasiswa dan Pelajar

 


Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 18 pengerdar narkoba yang kerap menegdarkan barang haram ke mahasiswa dan pelajar di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan KOta Bandung, Jawa Barat. Dari tersangka, petugas mengamankan ganja, tembakau sintetis atau orilla, dan sabu dari para tersangka. Para tersangka pengedar narkoba itu adalah hasil pengungkapan 14 kasus dalam sebulan terakhir. Dari 18 tersangka, dua diantaranya bandar dan 16 kurir.

Kapolres CImahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksisnya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan sistem tempel di suatu tempat yang disepakati. Pembeli sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar, namun antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu.

"Total 18 tersangka ini ada juga di antaranya residivis. Secara keseluruhan, mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat, dan satu di Bandung," kata Kapolres Cimahi saat ekspor pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).

Menurut AKBP Indra Setiawan, dari para pelaku, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 107,88 gram shabu, 56,84 gram ganja, 17776,42 gram tembakau sintetis, 12 lakban, 4 timbangan, 14 telepon seluler, dan tiga bungkus plastik.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal RP.800 juta dan maksimal RP.10 miliar," kata Indra. Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Untuk kualitas barang sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen tertarik.

BAhkan, kata AKP Nasrudin, ada tersangka yang memberikan bonus kaus dalam setiap pembelian setiap gram sabu atau ganja. Selain untuk menutupi aksi jual beli barang haram tersebut, hal itu juga untui menarik lebih banyak pembeli dari kalangan mahasiswa ataupun pelajar.

"Barangnya kualitas premium tapi dijual RP.100.000-150.000/gram, cukup dari ganja sintetis yang diamankan mencapai sekitar Rp.200 juta, sedangkan dari sabu sekitar Rp.100 juta,'' kata AKP Nasrudin.


Sumber : iNewsJabar.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

𝐒𝐓𝐑𝐔𝐊𝐓𝐔𝐑 𝐊𝐄𝐏𝐄𝐍𝐆𝐔𝐑𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐔𝐊𝐌 𝐆𝐀𝐍𝐊 𝐏𝐊𝐌 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟒

PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2023