RATUSAN GRAM SABU DISELUNDUPKAN DALAM PERMEN WAFER COKLAT

 

Sumber : CNN INDONESIA

Jakarta, CNN Indonesia - Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan penyelundupan sabu-sabu dalam kemasan wafer cokelat. Barang haram itu diselundupkan melalui paket yang dikirim dari Batam, Kepulaian Riau Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyatakan modus penyelundupan terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial BE (52).

"Yang bersangkutan kami tangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu yang dikamuflase dalam permen wafer coklat ini di salah satu jasa ekspedisi wilayah Mataram," kata Sugianyar dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara, Rabu ( 5 Agustus 2020).

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 35 bungkus plastik peremen wafer coklat diamankan kerena ditemukan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang belakangan dipastikan sabu-sabu." jadi barang ini (sabu-sabu) dimasukkan di dalam bungkusannya. bercampur dengan yang asli. jadi ada yang isi sabu dana da yang iss asli, bercampur dalam sat bungkus," ujarnya. ia menyebut berat bersih keseluruhan mencapai 239, 89 gram. dalam satu bungkus, sabu-sabu yang diselundupkan rata-rata beratnya 4-5 gram.

Dari pengakuan BE di lokasi penangkapan, barang tersebut bukan miliknya. Melainkan dia hanya dimintakan tolong oleh sahabatnya yang berinisial YM (48) yang datang ke rumah. setelah itu, tim bersama B langsung melakukan penangkapan terhadap YM. kepada petugas, YM membenarkan pengakuan rekannya.

"Bahkan YM juga mengakui yang mengirim barang paketan itu sendiri dari Batam,: ucapnya. YM yang belakangan diketahui istri seorang narapidana narkotika Lapas Lombok Timur ini juga mengakui ada paket sabu-sabu lainnya yang tealh diambil."Paket itu sampai pagi harinya di Mataram, bersamaan kirim dari Batam,: Kata dia.

YM meminta rekannya berinisial ER (47) yang tidak tahu sama sekali bahwa isi paket tersebut adalah sabu-sabu. Melainkan suvenir gantungan kunci dan sandal khas Batam."Paket pertama ini sama dikamuflase dengan mencampurkan barang-barang suvenir, diminta tolong ke temannya untuk ambil,: Ujar Sugianyar.

SEtelah diterima dan dikemas ulang, YM mengirim sabu seberat 250 gram ke Dompu melalui penitipan barang di agen bus antarkota dalam provinsi (AKDP)> BARang tersebut akhirnya berhasil diamankan petugas. Lebih lanjut, Kebid Pemberatasan BNNP NTB DEnny Priadi yang ikut mendampingi pimpinannya dalam konferensi pers mengatakan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

"Untuk YM, pelaku utama kita tetapkan sebagai tersangka dan dua rekannya, karena ketidaktahuan mereka akan paket ini, smentara kita jadikan saksi,: kata DEnny. karena perbuatannya, YM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 atay 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber : CNN INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2023

BAZAR UKM GANK PKM PERIODE 2023-2024