BNN Sulawesi Selatan Berhasil Ringkus Belasan Tersangka
MAKASSAR, BKM β Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil meringkus belasan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama periode Februari sampai Juli 2020.
Para tersangka berasal dari
tujuh kasus pengungkapan. Terakhir, petugas mengamankan empat orang lelaki
berinisial RB (24), AM (30), AAZ (35), dan HS (36). Mereka diamankan di wilayah
Kota Parepare bersama barang bukti berupa 250 butir pil ekstasi serta lima buah
ponsel atau gawai.
βDominan sistem kerjanya
melalui pengiriman paket melalui jasa pengiriman asal barang dari Sumatera,
Riau, dan Pulau Jawa,β ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel,
Brigjen Pol Idris Kadir, kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Dijelaskan Idris, umumnya
tersangka rerata berasal dari Pinrang, Sidrap, dan Parepare. Pekerjaannya
rerata petani, ada yang suami istri dan bahkan pelajar. Pengungkapan ini
sendiri umumnya pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Sulbagsel serta masyarakat.
Penindakan disebutkan dia, dilakukan dengan mematuhi penerapan protokol
kesehatan Covid-19.
Terkait maraknya pemanfaatan jasa pengiriman
atau ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram tersebut, Idris mengaku dari
hasil pendalaman penyelidikan ketika barang dikirim, pengetahuan petugas
ekspedisi tidak mengetahui persis isinya barang yang dikirim.
βHanya ditanya isinya apa, ya sudah. Hanya
pengakuan dari pengirim, mereka (ekspedisi) tidak pernah bongkar. Lebih-lebih
kalau dipaking. Yah, namanya bisnis kepercayaan, tidak mungkin mereka buka juga
barangnya orang. Hanya diberikan pernyataan barang tersebut di luar,β bebernya.
Berdasarkan aturan, atas
perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)
dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun atau
paling lama 20 tahun. (ril)
Sumber : BERITA KOTA MAKASSAR
Komentar
Posting Komentar