BNN Sulawesi Selatan Berhasil Ringkus Belasan Tersangka

 



MAKASSAR, BKM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil meringkus belasan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama periode Februari sampai Juli 2020.

Para tersangka berasal dari tujuh kasus pengungkapan. Terakhir, petugas mengamankan empat orang lelaki berinisial RB (24), AM (30), AAZ (35), dan HS (36). Mereka diamankan di wilayah Kota Parepare bersama barang bukti berupa 250 butir pil ekstasi serta lima buah ponsel atau gawai.

”Dominan sistem kerjanya melalui pengiriman paket melalui jasa pengiriman asal barang dari Sumatera, Riau, dan Pulau Jawa,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, kepada wartawan, Sabtu (25/7).

Dijelaskan Idris, umumnya tersangka rerata berasal dari Pinrang, Sidrap, dan Parepare. Pekerjaannya rerata petani, ada yang suami istri dan bahkan pelajar. Pengungkapan ini sendiri umumnya pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Sulbagsel serta masyarakat. Penindakan disebutkan dia, dilakukan dengan mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Terkait maraknya pemanfaatan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram tersebut, Idris mengaku dari hasil pendalaman penyelidikan ketika barang dikirim, pengetahuan petugas ekspedisi tidak mengetahui persis isinya barang yang dikirim.
”Hanya ditanya isinya apa, ya sudah. Hanya pengakuan dari pengirim, mereka (ekspedisi) tidak pernah bongkar. Lebih-lebih kalau dipaking. Yah, namanya bisnis kepercayaan, tidak mungkin mereka buka juga barangnya orang. Hanya diberikan pernyataan barang tersebut di luar,” bebernya.

Berdasarkan aturan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. (ril)



Sumber : BERITA KOTA MAKASSAR


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2023

BAZAR UKM GANK PKM PERIODE 2023-2024