Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

PENYULUHAN KAMPUS UKM GANK PKM TAHUN 2025

Gambar
 PENYULUHAN KAMPUS UKM GANK PKM TAHUN 2025 Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Narkoba yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Istilah Narkoba biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama tadi.  Jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada awal 2025 masih menjadi perhatian.  Berdasarkan data BNN tahun 2023, terdapat 3,3 juta penyalahguna narkoba di Indonesia. Selain itu, BNN menargetkan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,7% pada tahun 2025 melalui program P4GN. BNN melaporkan pengungkapan kasus di berbagai wilayah, seperti Aceh, Sumat...

TRAINING OF TRAINER UKM GANK PKM TAHUN 2025

Gambar
TRAINING OF TRAINER  UKM GANK PKM TAHUN 2025 Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan perannya, Penyuluh Narkoba, yang merupakan ujung tombak pencegahan penyalahgunaan narkoba, tidak hanya sebatas menyampaikan informasi atau sosialisasi. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menumbuhkan perubahan sikap positif pada masyarakat. Penyuluh juga menjadi penghubung antara masyarakat dan fungsi kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) lainnya, seperti pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba. Mengingat pentingnya peran tersebut, Unit Kegiatan Mahasiswa Gerakan Anti Narkoba Pusat Kegiatan Mahasiswa (UKM GANK PKM) hadir untuk mempersiapkan kader mahasiswa anti-narkoba. UKM ini membekali mahasiswa dengan ilmu tentang narkoba, organisasi, dan kepemimpinan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), demi mewujudkan kampus yang bebas narkoba. Maka divisi Kaderi...

UPGRADING DAN MUSYAWARAH KERJA UKM GANK PKM TAHUN 2025

Gambar
              UPGRADING DAN MUSYAWARAH                 KERJA UKM GANK PKM TAHUN 2025 Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, yang didefinisikan sebagai bahan atau zat yang dimasukkan kedalam tubuh seseorang dengan berbagai cara seperti diminum, dihirup, atau disuntikkan. istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Istilah "Narkoba" dan "NAPZA" merujuk pada senyawa yang berpotensi menyebabkan kecanduan. Menurut para ahli, awalnya senyawa ini adalah obat-obatan psikotropika yang digunakan dalam dunia medis, seperti untuk membius pasien atau mengobati penyakit tertentu. Namun, penggunaannya di luar tujuan dan dosis yang seharusnya telah mengubah persepsi tersebut, menyebabkan dampak negatif yang merugikan kesehatan fisik dan mental penggunanya. ​M...