𝐆𝐀𝐍𝐊 𝐁𝐔𝐋𝐋𝐄𝐓𝐈𝐍 : 𝐏𝐀𝐒𝐔𝐓𝐑𝐈 𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐒𝐈𝐍𝐃𝐈𝐊𝐀𝐓 𝐏𝐄𝐍𝐘𝐄𝐁𝐀𝐑𝐀𝐍 𝐒𝐀𝐁𝐔-𝐒𝐀𝐁𝐔

GANK BULLETIN I


Keempat tersangka sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Barru peroleh sangkaan pasal yang bebeda. Hal itu dikarnakan dua tersangka diantaranya (Iwan dan Anjar) memperoleh barang haram tersebut dari satu sumber yaitu tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Akbar dan Kurnia.

Kemudian barang bukti (BB) sabu-sabu yang diperoleh Satreskrim Polres Barru dari pasutri Akbar dan Kurnia lebih banyak jika dibandingkan dengan kedua tersangka lainnya. Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby Robiansar mengungkapkan bahwa tersangka Iwan dan Anjar disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keduanya terancaman kurungan buih minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Sementara tersangka Akbar dan Kurnia, kata  Iptu Boby, disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasutri tersebut terancam hukuman buih minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," bebernya.

Iptu Boby memaparkan kronologi pengungkapan sindikat sabu-sabu tersebut bermula pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 01:00 Wita Satreskrim Polres Barru memperoleh infomasi adanya peredaran sabu-sabu di sekitar Jl Baronang, Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel. 




  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

𝐒𝐓𝐑𝐔𝐊𝐓𝐔𝐑 𝐊𝐄𝐏𝐄𝐍𝐆𝐔𝐑𝐔𝐒𝐀𝐍 𝐔𝐊𝐌 𝐆𝐀𝐍𝐊 𝐏𝐊𝐌 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟒

STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI UKM GANK PKM PERIODE 2023-2024