ππππ ππππππππ : πππππππ ππππ ππππππππ ππππππππππ ππππ-ππππ
Keempat tersangka sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Barru peroleh sangkaan pasal yang bebeda. Hal itu dikarnakan dua tersangka diantaranya (Iwan dan Anjar) memperoleh barang haram tersebut dari satu sumber yaitu tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) Akbar dan Kurnia.
Kemudian
barang bukti (BB) sabu-sabu yang diperoleh Satreskrim Polres Barru dari
pasutri Akbar dan Kurnia lebih banyak jika dibandingkan dengan kedua tersangka
lainnya. Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu
Boby Robiansar mengungkapkan bahwa tersangka Iwan dan Anjar disangkakan pasal
114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
"Keduanya
terancaman kurungan buih minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,"
ungkapnya.
Sementara
tersangka Akbar dan Kurnia, kata Iptu Boby, disangkakan pasal 114 ayat 2
sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasutri
tersebut terancam hukuman buih minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau
hukuman mati," bebernya.
Iptu
Boby memaparkan kronologi pengungkapan sindikat sabu-sabu
tersebut bermula pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 01:00 Wita Satreskrim
Polres Barru memperoleh
infomasi adanya peredaran sabu-sabu di
sekitar Jl Baronang, Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru,
Kabupaten Barru,
Sulsel.
Komentar
Posting Komentar