Ladang Ganja 5 Hektare Ditemukan di Madina, Pasok 4 Lapas
Sebanyak 17.200 batang pohon ganja di lahan seluas 5 hektare di pengunungan Tor Sipira Manuk, Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Jaringan Pemilik ladang ini disebut memosok narkoba ke empat lembangan permasyarakatan (Lapas). Direktur Tindak Pidana Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (8, Desember 2020), menyebut temuan ini didapat saat pihaknya melakukan pengembangan kasus 284 kg Ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula ini bermula saat kepolisisan mengamankan mobil di Jalan TransbSumatera Bukittinggi, Rabu ( 2 Desember 2020) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pengedar ganja berinisal FA (38) dan RA (37).
Merka merupakan narapidana kasus narkoba Lapas bukittinggi yang kabur pada 2018. Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan sebuah mobil berisi tujuh karing berisi ganja seberat 203 kg. "Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Centerm(NIC) Bereskrim Polri, melakukan pengembangan pada jumat 4 Desemberbdi perkebunan kelapa sawit di Panyabung Timur, Mandailing Natal, di sana kami tangkap tiga pelaku," kata Krisno, dalam keterangannya.
Ketinganya adalah Mukri (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) sebagai tukang angkut. "Kami juga temukan 3 karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram, "imbuh Krisno. Dua temuan ganja dengan total 284 kg itu di kembangakan hingga mnecapai ladang di Desa Pardomuan Huta Tua, Penyambungan Timur, Kabupaten Madina.
"Setelah dilakukan pengembangan Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan di Desa Pardomuan Huta Tua menemukan ladang ganja milik M, sebanyak 5 hektar dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam" Jelasnya. "Batang POhon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm," imbuhnya. Atas temuan ini. pihaknya melakukan pemusnaan barang bukti bersama Polda Sumut dan Bea Cukai. "Total ada lima tersangka kami tangkap," kata Krismo.
Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa penyelundupan ganja tersebut dilakukan dari kawasan Mandaliling Natal ke Sumatra Barat dan Jakarta. "Jaringan ini diduga memasok ganja ke empat Lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," ucapnya.
Para Tersangka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tesangka pelanggaran pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 39 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.
Komentar
Posting Komentar