polisi Gerebek 33 Remaja yang Pesta Miras dan Narkoba di Vila Bogor

 


Bogor- Puluhan remaja ditangkap polisi saat Operasi Yustisi di Bogor, Jawa Barat. Mereka diamakan karena kedapat sedang pesta minuman keras  (miras) dan narkoba di sebuah vila kawasan ciampea, kabupaten Bogor. 

"Kita cuma awalnya berpikir Operasi Yustisi, mobile, kita membubarkan keramaian. Yang kita lihat itu di satu vila itu banyak sekali motot, kurang lebih 23 motor. kita cek lah, ini mereka lagi minum-minum (miras), lagi mabok, lagi pada nyanyi-nyanyi, kumpul, ngak pakai masker semuanya," kata Kapolsek Ciampea AKP Andria Alam saat dihubungi.

" Yang kita tindak itu operasi yustisinya, awalnya. Setelah kita lakukan penggeledahan di sana, ada narkobanya di sana, ada obat-obatnya, ternyata mereka lagi pesta itu," lanjutnya

Penggerebekan ini terjadi di vila milik Iwak, di Kampung Cibuntu Batas, RT 01/06, Desa Cibuntu, Ciampea, Kabupaten Bogor, kemarin ( 3 Oktober 2020), sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 10 boto miras jenis ciu ukuran 1 liter, 58 gelas berisi miras anggur merah, 1 linting ganja, 23 motor, dan 5  butir obat keras daftar G merek Thereehex Phenidhl. Andri mengatakan ada 30 laki-laki dan 3 perempuan alumni SMK YZA yang diamankan dalam penggerebekan ini.

"Jadi all base itu semua angkatan dari yang paling senior (dari) 2003 sampai yang sekarang 2019. jadi mereka itu bikin acara reunian, terangnya. andri juga mengatakan juga mengatakan saat ini polisi masih mendalami jenis kegiata reunian yang membuat kerumunan itu. polisi hingga kini masih memeriksa keterangan dari mereka.

"Ini yang lagi kita dalami (pesta seks). Jadi yang pasti kita berhasil menggagalkan ini. Yang pasti mereka belum terlalu mabok. Kalau lihat barang bukti, yang 1 liter ada 10 botol ciu. terus minuman itu ada 58 gelas di sana. Dan memang arah ya mungkin seperti itu (pesta seks). Setelah mabok, ada narkoba juga, kita nggak tahu namanya orang mabok kan, pasti belum terjadi (pesta seks) ucapnya.

Saat ini kasus penggerebakan itu ditangani Satnarkoba Polres Bogor. Polisi akan mendalami terkait ganja yang ditemukan dalam acara itu.

"Sementara ini perkaranya kami limpahkan ke Satnarkoba karena ada narkobanya. Terkait UU-nya, itu juga lagi didalami Polres Bogor. Polres, dari hasil polrs (penetapan tersangka) kalau ada tersangka narkobanya. Kalau miras jelas tipiring (tindak pidana ringan) ya," tandas Andri.


Sumber : detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Logo UKM GANK PKM

PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2023

BAZAR UKM GANK PKM PERIODE 2023-2024