GANK BULETIN:Polisi bongkar sindikat 13,3 kg sabu di Makassar, 8 pengedar - kurir di tangkap
GANK BULETIN:Polisi bongkar sindikat 13,3 kg sabu di Makassar, 8 pengedar - kurir di tangkap Polisi membongkar sindikat narkoba hingga menyita 13,3 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 8 orang yang berperan sebagai kurir dan pengedar turut ditangkap. "Untuk tafsiran narkotika jenis sabu barang buktinya dari 13,3 kg ini atau nilai yang ditafsir adalah kurang lebih Rp 18 miliar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025). Arya menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan 5 laporan polisi pada Juli 2025. Polisi menangkap pelaku secara bertahap termasuk barang bukti yang disita. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polisi Bongkar Sindikat 13,3 Kg Sabu di Makassar, 8 Pengedar-Kurir Ditangkap https:/...