GANK'S BULLETIN ( 7 Desember 2022 ) UKM GANK PKM
Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya berinisial AW, residivis yang disebut pernah ditangkap bersama artis. Kabid Brantas BNNP Jateng Kombes Arief Dimyati mengatakan awalnya BNN Kabupaten Batang menangkap pria berinisial IH (21) warga Banjarnegara pada 28 November. "Membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,666 gram dan ganja seberat 0,551 gram di dalam tasnya. IH bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke di Kabupaten Pemalang," kata Arief di kantornya, Senin (5/12/2022). Dari keterangan IH, petugas BNN kemudian menangkap pria berinisial BK, seorang Disc Jockey (DJ) di Kabupaten Pekalongan. Tersangka BK yang mengantar narkoba ke IH. "Yang berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH," ujarnya. Penyelidikan terus berlangsung hingga akhirnya ditangkap pengirim narkoba yaitu pria berinisial AW di rumahnya, Pemalang. AW disebut pernah ditangkap bersama artis Vital