UPGRADING DAN MUSYAWARAH KERJA UKM GANK PKM PERIODE 2022
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, yang didefinisikan sebagai bahan atau zat yang dimasukkan kedalam tubuh seseorang dengan berbagai cara seperti diminum, dihirup, atau disuntikkan. istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika , psikotropika , dan zat adiktif . Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika dan bahan berbahaya (Narkoba) serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang n